A Deva Permana

“Solus Populi Suprema Lex”

Penetapan UMP DIY Tahun 2008 yang berpihak kepada Buruh

Ditulis oleh dendeva di/pada Maret 11, 2008

Upah merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, setelah pekerja/buruh menyerahkan tenaga dan pikirannya dalam proses produksi. Upah harus diberikan dalam bentuk uang atau imbalan lainnya.

Upah ini sendiri sering menimbulkan polemik di bidang ketenagakerjaan atau perburuhan, Karena watak dasar dari pengusaha adalah bagaimana mencari untung dan keuntungan yang lebih besar lagi dengan cara menekan ongkos produksi yang salah satunya adalah Upah pekerja atau buruh, sedangkan kelas pekerja/buruh juga membutuhkan penghidupan yang layak sebagai seorang manusia seperti perumahan yang layak, biaya pendidikan bagi anak-anak buruh, kesehatan dll yang telah dijamin dalam UUD 1945, UU No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Keppres No 107 Tahun 2004 ttg Dewan Pengupahan. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Wacana | Leave a Comment »

Tentang Imperialisme

Ditulis oleh dendeva di/pada Maret 9, 2008

TENTANG IMPERIALISME

Imperialisme adalah tahapan tertinggi dan yang terakhir dari sejarah perkembangan kapitalisme. Karena setelah Abad ke-20, monopoli mendominasi segi-segi ekonomi dan politik di dalam masyarakat secara utuh di negara-negara kapitalis besar. Alat-alat produksi maupun kapital uang dikontrol oleh segelintir kapitalis monopoli. Penguasaan dari kedua hal tersebut sangatlah penting dan dibutuhkan oleh industri. Dominasi ini adalah lonceng kematian bagi sistem kapitalis yang menguasai seluruh dunia.

Adalah sebuah keharusan bagi kita untuk mempelajari karakter dari imperialisme agar kita mengetahui bagaimana caranya imperialisme dalam melakukan ekpansi, eksploitasi dan akumulasi terhadap Negara Negara dunia ke-3. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Wacana | Leave a Comment »

Hukum Perburuhan

Ditulis oleh dendeva di/pada Maret 9, 2008

Hukum Perburuhan

Oleh Deva Permana

Hukum perburuhan/ketenagakerjaan adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan antara buruh dengan majikannya. Fungsi dari hukum perburuhan ini adalah untuk melindungi kepentingan buruh/pekerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikannya, Karena seperti yang kita ketahui bahwasanya watak dasar dari pengusaha adalah ingin memperoleh keuntungan yang besar dan lebih besar lagi, Dan biasanya pengusaha menggunakan segala macam cara untuk memperoleh keinginannya tersebut. Mulai dari menekan upah pekerja, tidak memenuhi hak – hak normative buruh, memakai sistem outsourcing, melakukan pelarangan bagi buruh untuk berorganisasi dsb.

Peraturan tentang perburuhan/ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu berkenaan dengan perselisihan perburuhan diatur dalam UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mulai diberlakukan sejak 14 Januari 2006.dan masih banyak lagi peraturan-peraturan yang menyangkut tentang perburuhan/ketenagakerjaan. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Perburuhan | Leave a Comment »