A Deva Permana

“Solus Populi Suprema Lex”

Permasalahan Pra Keberangkatan Buruh Migrant

Ditulis oleh dendeva di/pada April 9, 2008

Pahlawan devisa” sebutan yang membanggakan ini ditujukan kepada pada buruh migrant Indonesia, atau yang sering disebut sebagai TKI, Namun pada kenyataan nya nasib mereka tidaklah seindah atau semulia julukannya. Berbagai permasalahan yang berkenaan dengan buruh migrant masih sangatlah sering terjadi, salah satunya adalah permasalahan pra keberangkatan bagi buruh migran.

Jika kita berbicara tentang permasalahan pra keberangkatan bagi buruh migran, tentunya hal ini tidaklah dapat dipisahkan dengan sebab – sebab atau faktor – faktor yang mempengaruhi masyarakat Indonesia untuk berangkat bekerja diluar negeri.

Salah satu faktor yang mempengaruhi masyarakat Indonesia untuk bekerja di luar negeri adalah minimnya lapangan pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, padahal hak atas pekerjaan tersebut merupakan hak bagi rakyat yang sudah seharusnya dipenuhi oleh Negara, Seperti yang telah diaur dalam UU no 11 tahun 2005 tentang Hak Sosial Ekonomi dan Budaya (EKOSOB) dan juga tertuang dalam pasal 32 UUD 1945.

Minimnya lahan pertanian yang ada di desa akibat monopoli baik perseorangan maupun badan usaha, juga menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat Indonesia yang khususnya berada di desa, untuk memutuskan bekerja diluar negeri. Karena bagi masyarakat di pedesaan tanah meruapakan salah satu sumber penghidupan bagi diri dan keluarganya.

Selain beberapa faktor diatas, permasalahan pra keberangkatan menjadi salah satu permasalahan yang sangat sering dialami oleh calon buruh migrant, mulai dari proses perekrutan, penampungan dan pemberangkatan.

Hal ini terjadi karena pemerintah tidak memberikan informasi yang jelas dan benar terhadap masyarakat yang akan menjadi buruh migran, baik mulai dari dari besarnya biaya yang harus dikeluarkan bagi calon buruh migrant maupun syarat – syarat menjadi buruh migrant, Walaupun sebenarnya, pemerintah sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 104.A/Men/2002 dan juga keputusan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negri No :312A/O.P2TKLN/2002.

Namun pada prakteknya masih banyak terjadi penyimpangan – penyimpangan terhadap besarnya biaya penempatan yang dilakukan oleh PJTKI, karena mereka sangat bebas dalam menentukan besaran biaya penempatan, Hal ini terjadi karena ketidakjelasan dan tidak lengkapnya aturan yang ditetapkan untuk mengatur pembiayaan penempatan dan masih lemahnya fungsi pengawasan dari pemerintah, terhadap penegakan aturan – aturan tersebut. Yang tentunya hal ni sangat merugikan bagi calon buruh migrant.

Permasalahan ini masih ditambah dengan permasalahan dalam waktu penampungan bagi calon buruh migrant, dalam aturan nya penampungan ini dilakukan selama tiga bulan tetapi dalam prakteknya sering sekali buruh migran berada dalam penampungan lebih dari waktu yang ditetapkan tersebut. Dan juga dalam penampungan tersebut buruh migran tidak mendapatkan pelatihan kerja sesuai dengan kebutuhannya, Fasilitas tempat penampungan yang tidak memadai sesuai dengan standar kelayaklan hidup dan kesehatan, dan juga dalam masa penampungan keluarga dari calon buruh migran tidak mempunyai akses komunikasi dengan calon buruh migran.

Dari beberapa permasalahan buruh migran selama dalam penampungan tersebut menjadikan buruh migran menjadi pihak yang rawan untuk dieksploitasi dan rawan kekerasan seksual bagi calon buruh migran perempuan.

Dari beberapa permasalahan pra keberangkatan tersebut masih diperparah lagi dengan perjanjian penempatan kerja yang biasanya tidak sesuai sewaktu sampai di tempat kerja. Seperti salah satu kasus yang pernah ditangani oleh LBH Yogyakarta, Yang mana pada saat penandatanganan perjanjian kerja calon buruh migran tersebut di janjikan untuk menjadi cleaning service di Malaysia, tetapi ternyata sewaktu sampai di Malaysia buruh migran tersebut dipekerjakan sebagai tukang potong rumput dan tukang aspal jalan selama satu setengah tahun dengan potongan gaji selama empat bulan dengan dalih untuk ongkos jasa pengiriman.

Kemudian sewaktu buruh migran tersebut sudah habis masa kerjanya dan kembali ke Indonesia, Buruh migran tersebut bermaksud ingin meminta pertanggung jawaban atas ketidaksesuaian perjanjian penempatan kerjanya, Kepada PJTKI yang menyalurkannya. Dan ternyata ketika buruh migran tersebut mendatangi alamat PJTKI tersebut ternyata PJTKI tersebut sudah berubah nama.

Kemudian buruh migran tersebut mendatangi LBH Yogyakarta, untuk meminta agar dapat membantu menyelesaikan permasalahannya tersebut. Kemudian LBH Yogyakarta mengirimkan surat meminta kejelasan tentang keberadaan PJTKI tersebut kepada Mentri Tenaga kerja, kemudian surat tersebut ditanggapi oleh mentri tenaga kerja melalui Dinas Tenaga Kerja Propinsi DIY yang menyatakan bahwa PJTKI tersebut telah bubar. Dari contoh kasus tersebut, dapat terlihat bahwasanya perlindungan hukum bagi calon buruh migran dan buruh migran masih sangatlah lemah.

Dari beberapa permasalahan pra keberangkatan tersebut, Maka LBH Yogyakarta mempunyai pandangan bahwasanya Negara harus memiliki sikap dan aturan yang tegas dalam memberikan perlindungan hukum terhadap calon buruh migran, karena perlindungan terhadap calon maupun buruh migran ini sudah selayaknya diberikan kepada mereka dengan melihat besarnya kontribusi yang diberikan oleh buruh migran terhadap pendapatan negara, Bahkan buruh migran saat ini menjadi penghasil devisa negara terbesar ke dua setelah migas.

Kaum Buruh Sedunia Bersatulah !!!!!!

Tinggalkan Balasan

XHTML: Anda dapat gunakan tag ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>