A Deva Permana

“Solus Populi Suprema Lex”

Perlindungan dan Penyadaran hukum bagi buruh

Ditulis oleh dendeva di/pada April 9, 2008

Kondisi perburuhan di Indonesia, Sejak zaman orde baru hingga saat ini belumlah menunjukkan perubahan yang sangat berarti, Ditengah dominasi Imperialisme di negeri ini melalui rezim bonekanya SBY – Kalla menjadikan kaum buruh di Indonesia menjadi kaum yang ditindas dan dipinggirkan oleh sistem kapitalistik yang ada di Indonesia. Penindasan dan eksploitasi tersebut dilakukan melalui kebijakan – kebijakan ataupun peraturan yang dikeluarkan oleh rezim yang berkuasa.

Seluruh peraturan yang ada ataupun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah selalu berpihak kepada sang pemilik modal, yang bisanya cenderung merugikan dan menindas buruh.

Hal ini tidak jauh berbeda dengan kondisi buruh yang ada di Yogyakarta, Dimana sampai saat ini masih banyak buruh yang ada di Yogyakarta, yang masih saja mengalami penindasan maupun eksploitasi dari pihak pengusaha atau sang pemilik modal, Baik dari mulai PHK sepihak yang dilakukan oleh pengusaha, Pemberlakuan sistem kontrak dan juga sistem kerja outsourching yang cenderung merugikan dan mengeksploitasi buruh.

Kondisi ini masih diperparah dengan masih banyaknya hak – hak normatif buruh yang dilanggar atau tidak dipenuhi oleh pengusaha yang ada di Yogyakarta, Karena dengan diabaikannya atau dilanggarnya hak – hak normatif buruh tersebut, Maka pengusaha mendapatkan keuntungan lebih yang didapat dari buruhnya, Seperti tidak di daftarkannya buruh dalam program jamsostek, jam kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan, upah lebur yang tidak sesuai, bahkan masalah cuti haid maupun cuti hamil bagi buruh wanita. Padahal hak – hak normatif tersebut telah di jamin dalam UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Banyaknya pelanggaran tersebut dapat kita lihat dari masih banyaknya kasus tentang perburuhan yang ditangani oleh LBH Yogyakarta. Bahkan dari catatan akhir tahun LBH Yogyakarta meyatakan, bahwa permasalahan pemenuhan hak normatif buruh di Yogyakarta masih menjadi persoalan yang mendasar bagi buruh di Yogyakarta. Hal itu terlihat dari bulan Desember 2006 hingga Desember 2007, kasus pelanggaran hak normatif buruh yang masuk ke LBH Yogyakarta sebanyak 24 kasus.

Minimnya pemenuhan terhadap hak – hak normatif buruh disebabkan karena dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidaklah sepenuhnya berpihak bagi buruh, Bahkan dalam peraturan tersebut hanya sedikit sekali yang mengakomodir kepentingan buruh, Padahal tujuan dibuatnya undang –undang tersebut adalah untuk melindungi kepentingan atau hak – hak buruh dan juga meningkatkan kesejahteraan buruh beserta keluarganya.

Selain itu banyaknya pelanggaran ataupun penyimpangan terhadap hak – hak normatif tersebut dikarenakan kurang tegasnya penegakan tentang aturan – aturan yang menyangkut ketenagakerjaan, khususnya terkait pemenuhan hak- hak normatif buruh dan juga masih lemahnya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan yang ada dalam hal ini adalah Dinas Tenaga kerja.

Karena dalam prakteknya Dinas Tenaga kerja yang seharusnya memberikan pengarahan dan perlindungan bagi buruh, tentang apa yang sudah seharusnya menjadi hak – hak nya, dan juga memberikan pengarahan terhadap pihak pengusaha pun tidak berjalan seperti yang diharapkan. Karena dalam prakteknya pihak Dinas Tenaga Kerja lebih mengakomodir kepentingan pihak pengusaha dibandingkan dengan kepentingan buruh.

Dalam penindasan ataupun eksploitasi kaum buruh juga tidaklah terlepas dari minimnya pengetahuan dan kesadaran buruh akan hak – haknya yang sudah dijamin dalam UU Ketenagakerjaan, karena dalam prakteknya ketidaktahuan buruh akan hak – hak nya, Dijadikan peluang oleh para pengusaha untuk melakukan eksploitasi atau pun penindasan terhadap buruh.

Oleh karena itu sangatlah penting bagi buruh untuk mengetahui apa yang sudah seharusnya menjadi hak – hak nya, Agar minimnya hak normatif buruh yang dijamin dalam UU Ketenagakerjaan pun tidak hilang ataupun disimpangi oleh pihak pengusaha.

Dan juga, hal ini menjadi penting bagi kaum buruh untuk meminimalisir penindasan atupun eksploitasi oleh pihak pengusaha maupun pemerintah.

Tinggalkan Balasan

XHTML: Anda dapat gunakan tag ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>